Wah! Ferdy Sambo Bebas dari Jeruji Besi Demi Hukum

- 25 September 2022, 10:15 WIB
Ferdy Sambo disebut bakal segera bebas jika pihak Kepolisian tak segera merampungkan berkas perkara sang mantan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo disebut bakal segera bebas jika pihak Kepolisian tak segera merampungkan berkas perkara sang mantan Kadiv Propam Polri. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

OkeNTT - Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal segera bebas dari jeruji besi (tahanan).

Ferdy Sambo bakal dibebaskan dari masa tahanan setelah 120 hari, terhitung sejak ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal ini disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Panggilan Kedua Lukas Enembe, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Senin, Begini Respon Kuasa Hukum Gubernur Papua

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari makanya kita harus paham ini ya, 120 hari sejak dia ditahan,” kata Sugeng Teguh dikutip Oke NTT dari Pikiran-rakyat.com.

Pembebasan Ferdy Sambo bakal benar-benar terjadi jika polisi belum juga merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap Sambo akan bebas," kata Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: BAP Susi Soal Peristiwa Magelang 'Bocor', Ternyata Hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J Sudah 7 Bulan

Meski dibebaskan, Ferdy Sambo tak lantas bebas dari hukuman, mantan jendral itu akan tetap dituntut atas kelakuannya.

"Lepas demi hukum dari tahanan, perkara tetap berjalan,” ujarnya.

Kini Ferdy Sambo pun diketahui telah ditahan sekira 30 hari penahanan, ditambah masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari.

Baca Juga: Tok! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Kapolri: Final dan Mengikat

“Kita berhitung, Sambo ditahan tanggal 9, kalau sudah ditahan 30 hari ditambah tanggal berapa sekarang 22, sudah 71 hari. Dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari,” ucapnya menerangkan.

Dengan begitu, Polisi hanya punya waktu 35 hari lagi sebelum 120 hari berkas p21.

“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi," ucap Teguh.

"Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” katanya dalam jumpa pers.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x