Disebut Tak Perintah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukum? Refly Harun: Komnas HAM Kok…

- 18 September 2022, 11:40 WIB
Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan
Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan /Tangkap layar YouTube Polri TV/

OkeNTT – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo masih terus bergulir.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga tersebut.

Kelima tersangka itu diantaranya Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf sang sopir.

Baca Juga: Miliki Bukti Video, Bharada E Sebut Brigadir J Hanya Korban, Sosok Ini yang Bersalah dan Bertanggungjawab

Meski telah menetapkan lima tersangka, penyidik hingga saat ini belum mengungkap motif dibalik pembunuhan Brigadir J.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus pembunuhan Brigadir J telah melewati proses rekonstruksi dan pemeriksaan kebohongan dengan alat uji Lie Detector yang dilakoni kelima tersangka.

Rekonstruksi dan uji kebohongan ini dilakukan untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka dalam menghabisi nyawa Brigadir J.

Pasca rekonstruksi muncul rekomendasi Kamnas HAM dan Komnas Perempuan yang kembai menyebut dugaan kuat dibalik pembunuhan Brigadir J dengan adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Ternyata Sudah Resmi Menikah dengan Si Cantik, Motif Pembunuhan Brigadir J?

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x