OkeNTT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Panggilan kedua dari KPK untuk Lukas Enembe diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 22 September 2022 lalu.
"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Sebelumnya jelas Ali, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin 12 September 2022.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.
Baca Juga: Tok! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Kapolri: Final dan Mengikat
KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.