Tok! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Kapolri: Final dan Mengikat

- 19 September 2022, 22:51 WIB
Sidang banding kode etik Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 19 September 2022.
Sidang banding kode etik Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 19 September 2022. /Tangkapan layar/PMJ News/Youtube Polri TV/

OkeNTT - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri yang juga tersangka utama pembunuhan Brigadir J ini resmi dipecat dari kepolisian.

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo digelar dalam sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding yang Digelar Hari Ini

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengaskan, pemecatan Ferdy Sambo telah final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan tersebut.

Baca Juga: Skenario Terbongkar, 3 Tahun Lagi Ferdy Sambo Bisa Kembali ke Polri

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," tegas Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x