Beredar Isu Dugaan Pemeresaan oleh Kapolres Belu, Begini Klarifikasi Kabidhumas Polda NTT

- 5 Mei 2024, 13:18 WIB
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi, S.I.K., mengklarifikasi terkait laporan aduan dan berita yang beredar di media masa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi, S.I.K., mengklarifikasi terkait laporan aduan dan berita yang beredar di media masa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu. /Foto Ilustrasi/

PR NTT - Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi, S.I.K., mengklarifikasi terkait laporan aduan dan berita yang beredar di media masa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu.

Menurut Kabidhumas, dalam keterangannya Sabtu kemarin 4 Mei 2024 mengatakan bahwa, Polda NTT telah menurunkan tim untuk mengecek kebenaran dari informasi yang beredar.

Baca Juga: Siap-siap Ngiler! Ini Dia 10 Jalan Tercantik di Dunia yang Bikin Mata Tercengang dan Terinspirasi!

"Berdasarkan data, petunjuk, informasi saksi-saksi, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, belum ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu"cetusnya.

Sehubungan dengan adanya isu pemerasan yang beredar di media, Polda NTT menyarankan bagi korban pemerasan untuk melapor ke Propam Polda NTT dengan menyertakan bukti-bukti yang jelas.

Baca Juga: Kembangkan Bakat Generasi Muda di Matim, Pemdes Golo Meni Buka Turnamen Golo Meni Cup II

Diketahui hingga saat ini, belum ada laporan dari pengusaha atau masyarakat terkait kasus adanya kasus pemerasan oleh Kapolres Belu.

Lebih lanjut, Kabidhumas menekankan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggotanya dan akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: 5 Game Mobile Seru Tanpa Koneksi Internet untuk Kamu yang Tinggal Jauh dari Sinyal

Kabidhumas menyampaikan bahwa surat berisi laporan dugaan pelanggaran oleh Kapolres Belu tersebut dibuat tanpa nama pengadu alias surat kaleng, yang menunjukkan kurangnya kejelasan dan keabsahan informasi yang disampaikan.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Tribrata News Polda NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah