Perangi Korupsi di Indonesia, KPK Siapkan Lima Program Tindak Korupsi di Daerah

- 30 April 2024, 09:26 WIB
Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan lima program guna mendorong optimalisasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik dan pencegahan korupsi di daerah.
Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan lima program guna mendorong optimalisasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik dan pencegahan korupsi di daerah. /X.com/

PR NTT - Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan lima program guna mendorong optimalisasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik dan pencegahan korupsi di daerah.

"Program unggulan tersebut diprioritaskan untuk mengatasi tantangan pemberantasan korupsi di daerah, di mana masih tingginya risiko korupsi pada area pengadaan barang dan jasa, serta masih maraknya praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan pada pelaksanaan pelayanan publik," sebut Didik dalam keterangannya di Jakarta, Senin kemarin 29 April 2024.

Baca Juga: Keren Abis! Inspirasi Model Pagar Rumah Minimalis Buat Tampilan Makin Oke!

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko menjelaskan bahwa, lima program unggulan tersebut mencakup penajaman indikator dan sub indikator monitoring center for prevention (MCP) KPK, pendalaman area prioritas terutama pengadaan barang dan jasa serta perizinan, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), optimalisasi sinergi APIP-aparat penegak hukum (APH), dan pemantauan lapangan.

Lebih lanjut, Didik menyampaikan tantangan lainnya yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di daerah yaitu masih lemahnya pengawasan internal terutama dari sisi anggaran, sumber daya manusia, dan independensi.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Uzbekistan U23 di Semifinal Piala Asia U23

Hal ini diperkuat dengan data MCP 2023, di mana area pengawasan APIP mempunyai nilai indeks capaian terendah dari delapan area intervensi, yaitu sebesar 70.

Oleh karena itu, menurutnya, penguatan APIP perlu dilakukan melalui tiga aspek yang dibutuhkan, yaitu aspek anggaran, sumber daya manusia, dan aspek independensi dan objektivitas.

Ketiga aspek dioptimalkan dengan sinergi antara KPK, Kemendagri, BPKP, KemenPan RB, dan Kemenkeu.

Baca Juga: Bangga! Ternyata Dibalik Kemenangan Timnas Indonesia U-23, Ada Dua Pemain dari Anggota Aktif Polri

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini