OkeNTT - Informasi yang diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bahwa MK akan menetapkan sistem Pemilu proporsional tertutup alias coblos partai di tahun 2024 ternyata keliru.
Padahal, Denny Indrayana yang adalah mantan Wamenkumham itu mengaku mendapat informasi dari sumber kredibel.
Namun informasi tersebut salah. Terbukti, MK dalam sidang pengucapan putusan terkait gugatan sistem Pemilu hari ini, Kamis, 15 Juni 2023 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: MK Laporkan Denny Indrayana Pasca Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Amar putusan, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan para pemohon baik dalam provisi maupun dalam pokok perkara.
Kendati keliru dan salah, Denny Indrayana malah mengaku bersyukur karena berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat.
"Kami berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga: MK Tolak Seluruh Permohonan, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Denny Indrayana menegaskan bahwa sikap kemarin bukanlah untuk memicu gaduh, melainkan untuk terus mengawal sistem pemilu sehingga makin baik dan makin demokratis.