Ketua PADMA: Indonesia Perlu Belajar dari Amerika tentang Regulasi Pidana Kejahatan Perdagangan Orang

- 13 Mei 2024, 22:45 WIB
Foto Ketua PADMA Indonesia, Gabriel Goa
Foto Ketua PADMA Indonesia, Gabriel Goa /

PR NTT - Larangan terhadap perdagangan orang (Human Trafficking atau trafficking in persons) di Amerika Serikat (AS) berakar dari Amandemen ke-13 Konstitusi AS, yang melarang perbudakan dan kerja paksa pada tahun 1865.

Menurut Nukila Evanty, Ketua Koalisi Lawan Perdagangan Orang dan Kejahatan Terorganisir (Koalisi), sebelum tahun 2000, Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat sering mengajukan kasus-kasus perdagangan orang berdasarkan beberapa undang-undang (UU) pemerintah federal terkait dengan penghambaan paksa/ perbudakan modern ini.

Baca Juga: 7 Aplikasi Keren untuk Desain Rumah Minimalis di PC: Ayo Wujudkan Impianmu dengan Gaya Terkini!

Secara paralel dalam dua (2) dekade terakhir, Kongres Amerika semacam DPR RI , rajin meloloskan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang komprehensif yang memberikan kekuasaan penuh pada pemerintah federal AS dalam memerangi perdagangan orang.Nukila menyebutkan UU seperti 'Trafficking Victims Protection Reauthorization Act of 2017 dan the Frederick Douglass Trafficking Victims Prevention and Protection Reauthorization Act of 2018.'

Ketua PADMA Indonesia Gabriel Goa disisi lain menyebutkan bahwa dalam kerja organisasi masyarakat sipil (NGO) "kami sering menggunakan hasil riset dan laporan dari Amerika dan dari Australia.

Baca Juga: Dari Pantone hingga Cracked Pepper, Inilah Pilihan Warna Terbaik Tahun 2024 untuk Rumah Minimalis

"Saya senang di Laporan tentang Perdagangan Orang Indonesia 2023 dari Pemerintah Amerika, disebutkan, perdagangan tenaga kerja telah banyak mengeksploitasi warga negara Indonesia melalui kekerasaan dan paksaan dengan jerat utang di Asia (khususnya RRT, Korea Selatan, dan Singapura) serta Timur Tengah.Khususnya pekerjaan rumah tangga (PRT), di konstruksi, pabrik, manufaktur, serta perkebunan kelapa sawit di Malaysia, ditambah masalah perekrutan ABK di kapal-kapal penangkap ikan," ungkapnya.

Baca Juga: Pilkada Ende 2024 Tanpa Pasangan Independen, KPU: Nihil Penyerahan Syarat Dokumen Dukungan

Diketahui dalam laporan tersebut menambahkan bahwa Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Timur Tengah menerima banyak PRT asal Indonesia yang tidak dilindungi UU ketenagakerjaan negara setempat (destination country). Mereka sering mengalami berbagai penyiksaan, nggak ada kontrak kerja resmi, jam kerja panjang, upah yang tidak dibayarkan.

Pekerja-pekerja ini banyak berasal dari provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kata Gabriel. Belum lagi diperkirakan dari laporan pemerintah separuh korban adalah perempuan dan juga ada anak-anak.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Press Release


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah