OkeNTT - Mahkamah Konstitusi (MK)
menggelar sidang terkait permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Sidang dengan agenda pengucapan putusan dipimpin Ketua MK, Anwar Usman dan berlangsung Kamis, 15 Juni 2023.
Majelis hakim MK dalam sidang tersebut menolak permohonan para pemohon terkait gugatan sistem Pemilu proporsional terbuka.
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka
Keputusan MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan para pemohon baik dalam provisi maupun dalam pokok perkara.
"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman.
Dengan keputusan ini, maka Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Selain Emi Nomleni dan Julie Laiskodat, Deretan Nama Mencuat Layak Calon Gubernur NTT 2024
Diketahui, MK sebelumnya menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.