MK Tolak Seluruh Permohonan, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

- 15 Juni 2023, 13:29 WIB
MK Tolak Seluruh Permohonan, Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
MK Tolak Seluruh Permohonan, Pemilu Tetap Proporsional Terbuka /Tangkapan layar video youtube MK/MK

OkeNTT - Mahkamah Konstitusi (MK)
menggelar sidang terkait permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Sidang dengan agenda pengucapan putusan dipimpin Ketua MK, Anwar Usman dan berlangsung Kamis, 15 Juni 2023.

Majelis hakim MK dalam sidang tersebut menolak permohonan para pemohon terkait gugatan sistem Pemilu proporsional terbuka.

Baca Juga: Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka

Keputusan MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan para pemohon baik dalam provisi maupun dalam pokok perkara.

"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman.

Dengan keputusan ini, maka Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Selain Emi Nomleni dan Julie Laiskodat, Deretan Nama Mencuat Layak Calon Gubernur NTT 2024

Diketahui, MK sebelumnya menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini