MK Laporkan Denny Indrayana Pasca Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

- 15 Juni 2023, 16:49 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra /ANTARA

OkeNTT - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat.

Sikap MK untuk melaporkan Denny Indrayana berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) majelis hakim konstitusi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan sistem Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: Hasil Survei: Elektabilitas Calon Gubernur Emi Nomleni Urutan Ketiga, VBL Teratas tapi Tak Maju

"Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," katanya.

Saldi Isra ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan oleh Denny Indrayana melanggar etik sebagai advokat atau tidak.

Karena Denny Indrayana tinggal di Australia, Saldi Isra pun mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari cara untuk bersurat kepada dirinya.

Baca Juga: MK Tolak Seluruh Permohonan, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini," ucap Saldi Isra.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini