Kampus yang Melanggar, Selain Ditutup Ada Proses dan Sanksi Hukum

- 13 Juni 2023, 07:28 WIB
Ilustrasi: Wisusa mahasiswa di kampus yang melanggar
Ilustrasi: Wisusa mahasiswa di kampus yang melanggar /Ranttankun/Pixabay

OkeNTT - Kemendikbud mengambil tindakan tegas dengan menutup 23 kampus atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Penutupan puluhan kampus itu dilakukan Kemendikbud pada akhir Mei 2023 lalu.

Alasan penutupan puluhan kampus tersebut karena telah melakukan pelanggaran-pelanggaran berat.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Mulai September 2023, Ini Rincian Formasi dari Kuota 1 Juta Lebih

Hal ini ditegaskan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof. Nizam dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Juni 2023.

"Contohnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan pemberian beasiswa KIP-K juga perselisihan badan penyelenggara," ungkap Nizam.

Ia menuturkan puluhan kampus yang ditutup ini dilakukan dengan mencabut izin operasional sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat.

Baca Juga: Tembus 1 Juta Lebih, Menpan RB Sebut Rekrutmen CPNS Mulai September 2023 Ini

"Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: ntbsatu.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah