OkeNTT - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan para pemohon terkait gugatan sistem Pemilu proporsional terbuka.
Keputusan MK dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar dalam sidang pleno, Kamis 15 Juni 2023 siang.
Keputusan MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan para pemohon baik dalam provisi maupun dalam pokok perkara.
Baca Juga: Selain Emi Nomleni dan Julie Laiskodat, Deretan Nama Mencuat Layak Calon Gubernur NTT 2024
"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman.
Dengan keputusan ini, maka Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Diketahui, MK sebelumnya menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).***