Diancam Suami, Ibu Ini Tega Habisi Nyawa Anak Angkat

16 September 2023, 22:08 WIB
Ilustrasi pembunuhan /Pixabay/Public Domain Pictures/

OkeNTT - Seorang ibu rumah tangga berinisial R (44) tega menghabisi nyawa anak angkat IR (11) di Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

R tega menghabisi nyawa anak angkatnya itu lantaran takut digugat cerai oleh suaminya berinisial P (53).

Setelah itu, R dan P membuat rekayasa kematian anaknya tersebut dengan pura-pura kaget saat menemukan IR tewas di kamarnya pada Selasa, 12 September 2023.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Kepala BPBD TTU Tersangka, Bronjong BPBD Belu Diduga Bermasalah Masih Dilidik

Kasat Reskrim Polres Muda AKP Morris Widhi Harto mengatakan, tewasnya IR diketahui oleh Feri (31), salah satu kerabat korban yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Mendengar teriakan itu, saksi langsung menuju ke lokasi dan melihat korban meninggal dunia dalam kondisi terlentang," katanya dikutip okentt.com dari Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 16 September 2023.

Feri pun langsung melaporkan kematian korban ke Polsek Lais. Polisi kemudian turun ke lokasi dan korban dibawa ke RSUD Sekayu untuk divisum.

Baca Juga: Rekam Jejak Sutradara yang Produksi Ratusan Konten Dewasa Terungkap

"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam tubuh korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, didapati bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar," tuturnya.

Kemudian Satreskrim Polres Muba dan Kapolsek Lais memerintahkan Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan, bersama tim Serigala untuk melakukan interogasi mendapat terhadap orangtua korban.

"Barulah didapat pengakuan dari pelaku R jika dirinya yang menghabisi korban atas perintah suaminya, P. Dia nekat melakukan ini karena mendapat ancaman akan diceraikan," katanya.

Baca Juga: Dilidik Jaksa, Cv Ideal Timor Mandiri Ternyata Mengerjakan Dua Bronjong Sekaligus

Morris menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka R, dia menghabisi nyawa anak angkatnya saat tengah tertidur pulas. Pelaku kemudian menindih badan korban.

"Selanjutnya pelaku juga menekan wajah korban dengan bantal hingga korban meninggal dunia di tempat karena kehabisan napas," katanya.

Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah speaker, kursi plastik, bantal kapuk, gantungan baju, kasur busa, baju dan celana korban, serta baju singlet dan celana dalam korban.

Baca Juga: Proyek Bronjong di Belu Puluhan Miliar Diduga Sarat Korupsi, Bagaimana Perkembangan Lidik Jaksa

"Keduanya dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak di bawah umur Pasal 340 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau mati dan 20 tahun penjara," ujarnya.

Pelaku R mengaku dirinya tega menghabisi anaknya karena disuruh suami dan diancam akan diceraikan serta diusir.

"Kami sudah empat tahun menikah dan punya satu anak. Korban itu anak angkat kami. Dia (pelaku P) memaksa saya bunuh dia (korban)," kata R.

Baca Juga: Polisi Periksa 11 Wanita Pemeran Konten Dewasa di Jakarta

Ramini mengaku, selama ini tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, suaminya sering menampar anaknya tersebut.

"Anak itu sudah empat bulan ikut kami. Saya tidak tahu itu anak siapa," ujar R.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler