Nekat Curi Motor, Pelajar SMP di Kupang Ditangkap Polisi

- 16 Mei 2024, 10:16 WIB
Ilustrasi curi motor.
Ilustrasi curi motor. /Pikiran Rakyat/

PR NTT - Seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Kupang ditangkap karena diduga mencuri motor Yamaha Vega Zr, Selasa, 14 Mei 2024.

Pelajar sebuah SMP di Kota Kupang berinisial MCDS mencuri motor milik warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Pelaku disebut telah preteli atau sudah mencopot semua kelengkapan (body spoiler) motor korban. Saat diciduk polisi, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Lukas Enembe 10,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp47,8 M

Pelaku diciduk aparat kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/504/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 13 Mei 2024.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan RJH Manurung mengatakan, pelaku telah berupaya menghilangkan jejak kendaraan bermotor tersebut.

Namun upaya pelaku yang merupakan siswa kelas VIII SMP itu tidak menuai hasil karena langsung ditangkap dan diamankan petugas kepolisian setempat.

Baca Juga: Pria yang Mutilasi, Rebus dan Bakar Jasad Istrinya Sendiri Divonis Bebas

Pelaku berinisial MCDS, kata Aldinan, merupakan kategori anak dibawah umur, warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah