OkeNTT - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun bertambah menjadi 11 orang.
Bertambahnya tersangka proyek BTS itu menyusul penetapan tersangka baru sebanyak 3 orang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS tersebut.
Baca Juga: Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kemenaker, Cak Imin Diperiksa KPK Kamis Besok
Ketiga tersangka baru yang ditetapkan yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Backhaul Bakti, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dikutip okentt.com dari Antara, ketiga tersangka tersebut ditetapkan penyidik Kejagung RI pada Senin 11 September 2023.
Penetapan tiga tersangka baru ini dilakukan setelah dua bulan penetapan Muhammad Yusriski Mulyana, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebagai tersangka kedelapan.
Baca Juga: Bupati Ini Dipolisikan karena Diduga Lecehkan Perempuan, Simak Kronologisnya
Muhammad Yusriski Mulyana ditetapkan tersangka pada Kamis 15 Juni lalu sedangkan tersangka ketujuh, Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan, pada Mei 2023 lalu.