Jaksa KPK Tuntut Lukas Enembe 10,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp47,8 M

- 13 September 2023, 18:10 WIB
Jaksa KPK Tuntut Lukas Enembe 10,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp47,8 M
Jaksa KPK Tuntut Lukas Enembe 10,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp47,8 M /ANTARA/Fath Putra Mulya/

OkeNTT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dijatuhi hukuman penjara 10,5 tahun.

Jaksa KPK juga menuntut Lukas Enembe pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Lukas Enembe dituntut Jaksa KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Produksi Ratusan Konten Dewasa Beredar di Website dan Link Ini, Pelaku Diciduk Polisi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 September 2023.

Lukas Enembe juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti Rp47.833.485.350,00, maka satu bulan pasca putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Bertambah jadi 11 Orang, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32

“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuh Wawan dikutio okentt.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x