OkeNTT - Tersangka kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal Dito Mahendra akhirnya diringkus pihak aparat kepolisian.
Dito Mahendra ditangkap di sebuah villa di kawasan Canggu, Badung, Bali, Jumat 8 September 2023.
Dito Mahendra diringkus oleh polisi Bali setelah 4 bulan menjadi buronan.
Baca Juga: Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kemenaker, Cak Imin Diperiksa KPK Kamis Besok
Dito Mahendra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Mei 2023. Surat tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Dito Mahendra ditangkap di sebuah villa di Bali pada Kamis, 7 September 2023 sekira pukul 14.30 WITA.
“Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan. Dia ditangkap sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali. Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi, dan hari ini kita melakukan pemeriksaan,” jelas Djuhandani dikutip Pikiran-Rakyat.com, Jumat 8 September 2023.
Baca Juga: Bupati Ini Dipolisikan karena Diduga Lecehkan Perempuan, Simak Kronologisnya
Dito Mahendra diringkus Polisi diduga sedang liburan di Bali. Namun belum dipastikan sejak kapan ia berada di Bali.