KABAR GEMBIRA! Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PNS Tanpa Tes

- 14 September 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /tangkapan layar/IG/cpns.asn

OkeNTT - Kabar gembira untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia. Pasalnya, tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.

Hal ini tertuang dalam RUU ASN yang tengah dibahas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN RB) dan DPR RI.

RUU ASN yang tengah dibahas ada tujuh bagian yang mengatur permasalahan birokrasi di Indonesia, termasuk tenaga honorer.

Baca Juga: WADUH! Soal Alokasi Anggaran, 28 November Tenaga Honorer Harus Berhenti

Tujuh bagian tersebut adalah penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dalam draft RUU ASN tersebut, sudah ada pasal yang menyebut bahwa tenaga honorer bisa diangkat sebagai PNS tanpa tes.

Ketentuan pengangkatan tenaga honorer tanpa tes itu tertuang dalam Pasal 131A.

Baca Juga: 9 Langkah Membuat Akun SSACNS Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Pasal ini merupakan aturan tambahan yang sebelumnya tidak ada di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: RUU ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah