SKB 3 Menteri: Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2024

- 12 September 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi: SKB 3 Menteri: Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2024
Ilustrasi: SKB 3 Menteri: Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2024 /rawpixel/freerangestock.com

OkeNTT - Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan hari libur dan cuti bersama di tahun 2024.

Penetapan hari libur dan cuti bersama di tahun 2024 itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut.

Dalam SKB 3 Menteri itu tercatat ada 27 hari libur dan cuti bersama di Indonesia pada tahun 2024.

Baca Juga: Terungkap! Ini Lokasi Syuting Konten Dewasa yang Diproduksi hingga 120 Film

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan 27 hari libur itu terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK dikutip okentt.com dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa 12 September 2023.

Menurutnya penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu sebagai pedoman masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam berakvitias.

Baca Juga: Syarat Daftar dan Persyaratan Dokumen untuk Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Selain itu bisa juga dijadikan rujukan Kementerian, dan lembaga pemerintahan untuk menentukan program-program kerja ke depan.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah