OkeNTT - Nasib tenaga non aparatur sipil negara atau tenaga honorer di seluruh Indonesia ternyata belum aman.
Pasalnya, para tenaga honorer bisa saja berhenti pada November 2023 ini.
Hal ini terkait alokasi anggaran untuk membiayai para tenaga honorer tersebut.
Baca Juga: 9 Langkah Membuat Akun SSACNS Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran terkait penganggaran bagi para tenaga honorer yang ada saat ini sampai 2024.
Surat edaran itu ditujukan kepada kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah sebagai solusi jangka pendek mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Dalam surat edaran itu kata MenPAN RB, pihaknya menetapkan batas waktu maksimal alokasi anggaran untuk membiayai tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.
"Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran, maka per 28 November mereka (honorer) harus berhenti," kata Menpan RB Azwar Anas usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu.