Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding yang Digelar Hari Ini

- 19 September 2022, 08:36 WIB
Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding yang Digelar Hari Ini
Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding yang Digelar Hari Ini /foto Humas Polri dan Antara/kolase Teras Gorontalo/

OkeNTT - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin 19 September 2022.

Sidang tersebut diagendakan Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan akan digelar pukul 10.00 WIB.

Sidang yang dipimpin jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal itu tak dihadiri Ferdy Sambo sebagai pelanggar ataupun pendampingnya.

Baca Juga: Skenario Terbongkar, 3 Tahun Lagi Ferdy Sambo Bisa Kembali ke Polri

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo seperti dilansir Antara, Senin 19 September 2022.

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.

Prasetyo menyebut sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Baca Juga: 3 Bulan, Ayah Brigadir J ke Kuasa Hukum: Anak Saya tidak Bisa Kembali, Sudah Cukup, Kami Capek Pak

Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Ia mengatakan, KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.

Baca Juga: Propaganda Anti Pemerintah yang Sah Menjadi Awal Pecahnya Pemberontakan PKI Madiun 1948

Jenderal bintang dua itu menambahkan, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Menurut dia, dari informasi awal yang diperoleh putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama.

“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ujarnya.

Diketahui, Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan menjalani sidang etik pada Kamis 25 Agustus lalu.

Baca Juga: Disebut Tak Perintah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukum? Refly Harun: Komnas HAM Kok…

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat 26 Agustus, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memecat Sambo dan dia mengajukan banding, sesuai haknya sebagaimana diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7/2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal berlapis, yaitu padal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ia juga tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah