OkeNTT - MAH (21) warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun diciduk polisi pada Rabu 14 September 2022 malam.
MAH diciduk Polisi terkait kasus kebocoran data pemerintahan oleh peretas Bjorka.
MAH kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 16 September 2022 setelah sebelumnya sempat dipulangkan.
Baca Juga: Terungkap! Ini 3 Hal Kenapa Putri Candrawathi Tak Ditahan dan Pakai Baju Tahanan Orange
Tersangka MAH diketahui terlibat dengan peretas Bjorka. Dimana, ia berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan
"Bjorkanizem" yang digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot".
Baca Juga: Pendataan Tenaga Non ASN Batas 30 September, Siapkan Syarat dan Daftar di Link Ini
Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".