Lakukan Kekerasan Ini ke Wartawan di Kasus Brigadir J, Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Disanksi 1 Tahun Demosi

- 13 September 2022, 15:50 WIB
Bharada Sadam saat divonis 1 tahun demosi
Bharada Sadam saat divonis 1 tahun demosi /Tangkapan layar Youtube/Polri Tv

OkeNTT - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo Cs masih terus bergulir.

Kasus pembunuhan Duren Tiga itu tak sedikit menyerat sejumlah anggota Polri.

Terbaru, Bharada Sadam (Bharada S). Bharada S dinyatakan melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam bertugas ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Presiden Instruksikan Kepala Daerah Gunakan APBD untuk Selesaikan Persoalan Akibat Penyesuaian Harga BBM

Ia dinilai telah merusak institusi Polri akibat intimidasi yang dilakukannya terhadap dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa 13 September 2022 dikutip Oke NTT dari PMJ News.

Nurul mengatakan Bharada S telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detikcom dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS.

Baca Juga: Kembali Ingatkan Anggota Soal Pelanggaran, Kapolri: Tak Perlu Tegur Lagi, Langsung Saya Copot

Menurut Nurul, Bharada S telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menerima sanksi demosi 1 tahun dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah