OkeNTT - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo Cs masih terus bergulir.
Kasus pembunuhan Duren Tiga itu tak sedikit menyerat sejumlah anggota Polri.
Terbaru, Bharada Sadam (Bharada S). Bharada S dinyatakan melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam bertugas ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir dari Ferdy Sambo.
Ia dinilai telah merusak institusi Polri akibat intimidasi yang dilakukannya terhadap dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa 13 September 2022 dikutip Oke NTT dari PMJ News.
Nurul mengatakan Bharada S telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detikcom dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS.
Baca Juga: Kembali Ingatkan Anggota Soal Pelanggaran, Kapolri: Tak Perlu Tegur Lagi, Langsung Saya Copot
Menurut Nurul, Bharada S telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menerima sanksi demosi 1 tahun dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela.