Disebut Tak Perintah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukum? Refly Harun: Komnas HAM Kok…

- 18 September 2022, 11:40 WIB
Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan
Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan /Tangkap layar YouTube Polri TV/

Kini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali membuat pernyataan terkait kasus tersebut.

Pernyataan Komnas HAM terbaru yakni menyebut tak ada perintah untuk Bharada E menembak Brigadir J.     

Dengan pernyataan Komnas HAM ini, Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari jerat hukuman maksimal.

Menurut Komnas HAM, tidak ditemukan bahwa Ferdy Sambo memerintah untuk membunuh Brigadir J.

Komnas HAM menilai, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E lah yang salah dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: MAH Pemuda Madiun Peretas Bjorka Akhirnya Diciduk dan Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Perannya

Pasalnya Bharada E justru membunuh Brigadir J di hadapan tiga tersangka lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.

Bahkan, Komnas HAM juga mempertimbangkan kemungkinan bahwa Ferdy Sambo tidak menginginkan pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

Sementara itu, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel justru mencurigai adanya maksud lain dalam pernyataan Komnas HAM.

Ia melihat pernyataan Komnas HAM itu sebagai dugaan bahwa Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan, yakni psikopat.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah