Disebut Tak Perintah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukum? Refly Harun: Komnas HAM Kok…

- 18 September 2022, 11:40 WIB
Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan
Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan /Tangkap layar YouTube Polri TV/

Baca Juga: Terungkap! Ini 3 Hal Kenapa Putri Candrawathi Tak Ditahan dan Pakai Baju Tahanan Orange

Reza mengatakan, apabila Ferdy Sambo terbukti sebagai psikopat, maka tidak dapat memanfaatkan Pasal 44 KUHP dan justru harus dipenjara dengan keamanan super maksimum.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hal ini sebagai sesuatu yang luar biasa.

"Luar biasa ya," kata Refly Harun.

Refly Harun pun mencurigai adanya pergulatan untuk meringankan maupun memperberat jeratan hukum kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: 'Tumbal Ferdy Sambo', AKBP Jerry Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dipecat

"Sekarang ini sepertinya sedang muncul sebuah pergulatan untuk meringankan Ferdy Sambo atau memberatkannya," kata Refly Harun.

"Jadi mulai tidak ada perintah menembak, yaitu Bharada E melakukan missed interpretasi terhadap perintah Ferdy Sambo sampai kondisi kejiwaan psikopati dari Ferdy Sambo," sambungnya.

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu pun menyamakan kondisi yang mungkin diduga Ferdy Sambo dengan tokoh pembunuh berantai Hannibal Lecter dalam film 'The Silence of The Lambs'.

Baca Juga: Berkas Ira Ua Tersangka Pembunuhan Astri dan Lael Kembali Dilimpahkan, Begini Sikap Jaksa

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah