Disebut Tak Perintah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukum? Refly Harun: Komnas HAM Kok…

- 18 September 2022, 11:40 WIB
Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan
Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan /Tangkap layar YouTube Polri TV/

Kemudian, ia menuturkan, banyak orang akan bertanya mengapa Komnas HAM mengeluarkan pernyataan yang terkesan ingin memoderisasi kasus Ferdy Sambo.

Hal ini, kata Refly Harun, terlihat dari bagaimana Komnas HAM merekomendasikan agar pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali dilakukan penyelidikan.

"Jadi memang orang akan bertanya mengapa Komnas HAM mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dipersepsikan seolah-olah kok ingin memoderisasi kasus Sambo ini," tuturnya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 18 September 2022.

Baca Juga: INFO BARU: Informan Si Cantik dan Bisnis Gelap, Brigadir J Menjadi Korban Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi

Padahal, sebelumnya laporan pelecehan seksual itu sudah dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukannya unsur-unsur pidana.

Akibatnya, rekomendasi Komnas HAM terkait isu pelecehan seksual terhadap Ferdy Sambo itu pun menuai banyak kritik.

Salah satunya dari mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.***

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah