Ini Dua Hal Penting Sesuai PermenPAN-RB yang Baru Soal Seleksi PPPK  Tahap 3

- 1 Juni 2022, 09:24 WIB
 Ilustrasi Seleksi PPPK Tahap 3
Ilustrasi Seleksi PPPK Tahap 3 /Antara/

(3) Pelamar PPPK yang dijadikan prioritas II (kedua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.

(4) Pelamar PPPK prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan seorang Guru non-ASN.

Guru tersebut telah mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Adapun untuk Pelamar PPPK secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdapat dalam pasal 6 yang terdiri atas:

Baca Juga: Kasus Astri dan Lael, Polisi Sebut Belum Ada Petunjuk Adanya Tersangka Lain

  1. Seorang Guru yang telah lulus PPG dan terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  2. Seorang Guru yang telah terdaftar di Dapodik.

Untuk lebih jelas mengenai info terkait Permenpan-RB tentang pengadaan PPPK Tahap 3 tahun 2022 dapat klik link: https://sg.docworkspace.com/d/sIJrfh-yVAaaQ1ZQG

Demikian penjelasan mengenai dua kategori yang terdapat dalam PermenPAN-RB baru seleksi PPPK Tahap 3 atau PPPK tahun 2022.***

 

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x