Ini Dua Hal Penting Sesuai PermenPAN-RB yang Baru Soal Seleksi PPPK  Tahap 3

- 1 Juni 2022, 09:24 WIB
 Ilustrasi Seleksi PPPK Tahap 3
Ilustrasi Seleksi PPPK Tahap 3 /Antara/

 

OkeNTT - Pemerintah melalui MenPAN-RB telah secara resmi mengumumkan kategori pelamar PPPK tahun 2022 atau  seleksi PPPK tahap 3. Pembagian kategori tersebut tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Kategori pelamar PPPK 2022 seleksi tahap 3 tercantum dalam pasal 4 yang terdapat dalam Permenpan-RB Nomor 20 tahun 2022 adalah sebagai berikut seperti dikutip dari Berita Solo Raya

a. Pelamar sebagai prioritas; dan
b. Pelamar secara umum.

Dua kategori tersebut merupakan peserta yang melamar PPPK 2022 dan dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Seorang PMI  di Malaysia Diduga Disiksa Majikannya

Untuk prioritas pelamar PPPK 2022 dijabarkan juga pada pasal 5. Berikut penjabarannya:

(1) Pelamar PPPK 2022 yang dijadikan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

  1. pelamar PPPKuntuk prioritas I (pertama)
  2. pelamar PPPKuntuk prioritas II (kedua) dan
  3. pelamar PPPKuntuk prioritas III (ketiga)

(2) Pelamar PPPK prioritas I (pertama) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  1. Pelamar merupakan seorang Guru THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021;
  2. Pelamar merupakan seorang Guru non-ASNyang lulus nilsi Ambang Batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021
  3. Pelamar merupakan seorang Guru lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021; dan
  4. Peserta merupakan seorang Guru Swasta yang lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Wilayah Rambangaru Sumba Timur Rawan Kekeringan Ekstrem Panjang

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x