OkeNTT - Pemerintah melalui MenPAN-RB telah secara resmi mengumumkan kategori pelamar PPPK tahun 2022 atau seleksi PPPK tahap 3. Pembagian kategori tersebut tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Kategori pelamar PPPK 2022 seleksi tahap 3 tercantum dalam pasal 4 yang terdapat dalam Permenpan-RB Nomor 20 tahun 2022 adalah sebagai berikut seperti dikutip dari Berita Solo Raya
a. Pelamar sebagai prioritas; dan
b. Pelamar secara umum.
Dua kategori tersebut merupakan peserta yang melamar PPPK 2022 dan dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca Juga: Seorang PMI di Malaysia Diduga Disiksa Majikannya
Untuk prioritas pelamar PPPK 2022 dijabarkan juga pada pasal 5. Berikut penjabarannya:
(1) Pelamar PPPK 2022 yang dijadikan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- pelamar PPPKuntuk prioritas I (pertama)
- pelamar PPPKuntuk prioritas II (kedua) dan
- pelamar PPPKuntuk prioritas III (ketiga)
(2) Pelamar PPPK prioritas I (pertama) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Pelamar merupakan seorang Guru THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021;
- Pelamar merupakan seorang Guru non-ASNyang lulus nilsi Ambang Batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021
- Pelamar merupakan seorang Guru lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021; dan
- Peserta merupakan seorang Guru Swasta yang lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021.
Baca Juga: Wilayah Rambangaru Sumba Timur Rawan Kekeringan Ekstrem Panjang