OkeNTT - Pemerintah melalui MenPAN-RB telah secara resmi mengumumkan kategori pelamar PPPK tahun 2022 atau seleksi PPPK tahap 3. Pembagian kategori tersebut tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Kategori pelamar PPPK 2022 seleksi tahap 3 tercantum dalam pasal 4 yang terdapat dalam Permenpan-RB Nomor 20 tahun 2022 adalah sebagai berikut seperti dikutip dari Berita Solo Raya
a. Pelamar sebagai prioritas; dan
b. Pelamar secara umum.
Dua kategori tersebut merupakan peserta yang melamar PPPK 2022 dan dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca Juga: Seorang PMI di Malaysia Diduga Disiksa Majikannya
Untuk prioritas pelamar PPPK 2022 dijabarkan juga pada pasal 5. Berikut penjabarannya:
(1) Pelamar PPPK 2022 yang dijadikan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- pelamar PPPKuntuk prioritas I (pertama)
- pelamar PPPKuntuk prioritas II (kedua) dan
- pelamar PPPKuntuk prioritas III (ketiga)
(2) Pelamar PPPK prioritas I (pertama) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Pelamar merupakan seorang Guru THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021;
- Pelamar merupakan seorang Guru non-ASNyang lulus nilsi Ambang Batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021
- Pelamar merupakan seorang Guru lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021; dan
- Peserta merupakan seorang Guru Swasta yang lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021.
Baca Juga: Wilayah Rambangaru Sumba Timur Rawan Kekeringan Ekstrem Panjang
(3) Pelamar PPPK yang dijadikan prioritas II (kedua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.
(4) Pelamar PPPK prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan seorang Guru non-ASN.
Guru tersebut telah mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Adapun untuk Pelamar PPPK secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdapat dalam pasal 6 yang terdiri atas:
Baca Juga: Kasus Astri dan Lael, Polisi Sebut Belum Ada Petunjuk Adanya Tersangka Lain
- Seorang Guru yang telah lulus PPG dan terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
- Seorang Guru yang telah terdaftar di Dapodik.
Untuk lebih jelas mengenai info terkait Permenpan-RB tentang pengadaan PPPK Tahap 3 tahun 2022 dapat klik link: https://sg.docworkspace.com/d/sIJrfh-yVAaaQ1ZQG
Demikian penjelasan mengenai dua kategori yang terdapat dalam PermenPAN-RB baru seleksi PPPK Tahap 3 atau PPPK tahun 2022.***