Ini Dua Hal Penting Sesuai PermenPAN-RB yang Baru Soal Seleksi PPPK  Tahap 3

- 1 Juni 2022, 09:24 WIB
 Ilustrasi Seleksi PPPK Tahap 3
Ilustrasi Seleksi PPPK Tahap 3 /Antara/

 

OkeNTT - Pemerintah melalui MenPAN-RB telah secara resmi mengumumkan kategori pelamar PPPK tahun 2022 atau  seleksi PPPK tahap 3. Pembagian kategori tersebut tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Kategori pelamar PPPK 2022 seleksi tahap 3 tercantum dalam pasal 4 yang terdapat dalam Permenpan-RB Nomor 20 tahun 2022 adalah sebagai berikut seperti dikutip dari Berita Solo Raya

a. Pelamar sebagai prioritas; dan
b. Pelamar secara umum.

Dua kategori tersebut merupakan peserta yang melamar PPPK 2022 dan dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Seorang PMI  di Malaysia Diduga Disiksa Majikannya

Untuk prioritas pelamar PPPK 2022 dijabarkan juga pada pasal 5. Berikut penjabarannya:

(1) Pelamar PPPK 2022 yang dijadikan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

  1. pelamar PPPKuntuk prioritas I (pertama)
  2. pelamar PPPKuntuk prioritas II (kedua) dan
  3. pelamar PPPKuntuk prioritas III (ketiga)

(2) Pelamar PPPK prioritas I (pertama) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  1. Pelamar merupakan seorang Guru THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021;
  2. Pelamar merupakan seorang Guru non-ASNyang lulus nilsi Ambang Batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021
  3. Pelamar merupakan seorang Guru lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021; dan
  4. Peserta merupakan seorang Guru Swasta yang lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Wilayah Rambangaru Sumba Timur Rawan Kekeringan Ekstrem Panjang

(3) Pelamar PPPK yang dijadikan prioritas II (kedua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.

(4) Pelamar PPPK prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan seorang Guru non-ASN.

Guru tersebut telah mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Adapun untuk Pelamar PPPK secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdapat dalam pasal 6 yang terdiri atas:

Baca Juga: Kasus Astri dan Lael, Polisi Sebut Belum Ada Petunjuk Adanya Tersangka Lain

  1. Seorang Guru yang telah lulus PPG dan terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  2. Seorang Guru yang telah terdaftar di Dapodik.

Untuk lebih jelas mengenai info terkait Permenpan-RB tentang pengadaan PPPK Tahap 3 tahun 2022 dapat klik link: https://sg.docworkspace.com/d/sIJrfh-yVAaaQ1ZQG

Demikian penjelasan mengenai dua kategori yang terdapat dalam PermenPAN-RB baru seleksi PPPK Tahap 3 atau PPPK tahun 2022.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x