Jaksa Tetapkan Kepala BPBD TTU Tersangka, Bronjong BPBD Belu Diduga Bermasalah Masih Dilidik

- 16 September 2023, 07:39 WIB
Foto : Penjemputan tersangka
Foto : Penjemputan tersangka /Realitasttu

OkeNTT - Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) akhirnya menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TTU Yosefina Lake sebagai tersangka.

Bersamaan, Jaksa juga menetapkan Bendahara BPBD TTU, Florensia Neonbeni sebagai tersangka.

Yosefina dan Florensia ditetapkan tersangka pada Jumat, 15 September 2023 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di BPBD TTU tahun 2021 hingga 2022.

Baca Juga: Dilidik Jaksa, Cv Ideal Timor Mandiri Ternyata Mengerjakan Dua Bronjong Sekaligus

Dikutip okentt.com dari realitasttu Sabtu, 16 September 2023 pagi, kedua tersangka ditetapkan bermula dari penyelidikan dan penyidikan yang panjang serta pengumpulan barang bukti yang cukup dari tim penyidik Kejari TTU.

Sesuai perolehan hasil penyidikan serta perhitungan sementara, dugaan korupsi anggaran BPBD TTU tahun 2021 sampai 2022 yang bersumber dari APBN dan APBD II Kabupaten TTU itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp600.000.000.

Pada kasus ini bukan hanya Yosefina dan Florensia, namun tim penyidik Kejari TTU juga menetapkan serta menahan mantan Kepala Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Dionisius Taus dan Kepala Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Marianus Fkun, dan Siprianus Kono sebagai pelaksana pengadaan ternak sapi di Desa Fatusene.

Baca Juga: Proyek Bronjong di Belu Puluhan Miliar Diduga Sarat Korupsi, Bagaimana Perkembangan Lidik Jaksa

Dionisius, Marianus dan Siprianus diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada desa masing-masing periode 2015-2021.

Sementara itu secara terpisah, pengelolaan anggaran di BPBD Kabupaten Belu juga diduga bermasalah.

Hal itu terkait dengan pelaksanaan proyek konstruksi pengaman sungai atau bronjong yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Belu pada tahun 2022.

Baca Juga: Polisi Periksa 11 Wanita Pemeran Konten Dewasa di Jakarta

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp20.311.036.516 dari DAK tahun 2022 itu diduga bermasalah dan saat ini tengah dilidik Jaksa penyidik Tipidsus Kejari Belu.

Penyelidikan Tipidsus Kejari Belu terhadap proyek bronjong puluhan miliar itu dilakukan sejak bulan Agustus lalu.

Saat itu Jaksa telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Lukas Enembe 10,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp47,8 M

Informasi yang diperoleh saat itu, penyidik Kejari Belu masih akan memanggil sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam pengerjaan proyek bronjong di empat lokasi berbeda di kabupaten Belu.

Hingga saat ini, pihak Kejari Belu masih terus melakukan penyelidikan terhadap proyek bronjong diduga bermasalah tersebut.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Realitas TTU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah