OkeNTT - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menyelenggarakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi NTT di Hotel Aston, Rabu 19 Oktober 2022.
Dalam kegiatan RDP ini Wakil Ketua KPK, Alex Marwata memberikan arah dan paparan kepada para peserta yang terdiri dari para pejabat di pemerintah propinsi NTT dan para kepala daerah se-propinsi NTT.
Dalam pemaparan dengan tema Pemerintahan yang Bebas Korupsi, Alex Marwata menyebutkan delapan titik rawan korupsi di pemerintah daerah yang patut dicegah.
Baca Juga: Peningkatan Capaian MCP Kunci Pemberantasan Korupsi di Daerah
Kedelapan titik rawan korupsi yang disebutkan KPK yakni:
Satu, “Uang Ketok” Pengesahan Anggaran Mark Up Anggaran dan
Alokasi Pokir tidak sah.
Dua, UKPBJ tidak independen dan permanen. PBJ tidak transparan dan akuntabel. Persekongkolan Lelang.
Tiga, Perizinan tidak transparan dan akuntabel Pelayanan tidak representative. Suap/ pemerasan dalam pemberian rekomendasi teknis.
Empat, Kurangnya jumlah dan kompetensi APIP. Independensi APIP dan; Kurangnya peran pembinaan dan pengawasan.
Baca Juga: Garda Minta KPK Ambil Alih Sejumlah Kasus Korupsi di TTU
Lima, peran pembinaan dan pengawasan jual beli jabatan.
Standar manajemen ASN belum memadai. Belum ada reward dan punishment
Enam, Database pajak tidak update dan akuntabel. Potensi pajak tidak tergali optimal. Tidak ada inovasi optimalisasi pajak
Tujuh, Rendahnya komitmen pengelolaan aset sertifikasi dan pengamanan aset tidak optimal
Banyaknya aset Pemda yang bermasalah.
Delapan, Banyaknya aset Pemda yang bermasalah, Kompetensi SDM kurang optimal dan Tingginya dimanfaatkan pihak tertentu. Pemanfaatan belum sesuai dengan tujuan alokasinya.**