Habibur Rahman, Pelaku TPPO Buronan Polda NTT dan Australia Federal Police Ditangkap

- 17 Mei 2024, 22:50 WIB
Konferensi pers terkait penangkapan Habibur Rahman, Jumat, 17 Mei 2024 pagi di Mapolda NTT.
Konferensi pers terkait penangkapan Habibur Rahman, Jumat, 17 Mei 2024 pagi di Mapolda NTT. /Dok. Polda NTT

PR NTT – Buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Habibur Rahman yang merupakan warga Bangladesh, berhasil ditangkap pada tanggal 8 Mei 2024 oleh Imigrasi Surabaya, kemudian diserahkan ke Polda NTT guna proses hukum selanjutnya.

Penangkapan Habibur Rahman yang merupakan bagian dari jaringan TPPO internasional ini berawal dari penangkapan Imam Santoso dan Immanuel Hartoyo beserta lima WNA di SPBU Pasir Panjang, Kota Lama, Kupang, pada tanggal 4 Agustus 2023 lalu.

Kelima WNA tersebut terdiri dari Pankas Kumar (India), Mohammad Shajahan, Mohammad Masud Rana, Mohammad Nur (Bangladesh), dan Mohd Sangir Alam (Myanmar).

Baca Juga: 7 Daerah Penghasil Wanita Tercantik di Provinsi NTT, Nomor 3 Pulau Sumba

Hal itu diungkapkan Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., saat memimpin konferensi pers terkait penangkapan Habibur Rahman, Jumat, 17 Mei 2024 pagi di Mapolda NTT.

"Dari penangkapan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keterlibatan agen di Surabaya, yaitu VDV dan Sajib, yang saat ini masih buron," ujar Brigjen Pol. Awi Setiyono.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/8/VIII/2023 tanggal 5 Agustus 2023, pihak imigrasi Surabaya berhasil mengamankan Habibur Rahman pada 8 Mei 2024. Habibur Rahman kemudian diserahkan ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Cara Hapus atau Sembunyikan Lokasi di Google Maps

Menurut Brigjen Pol. Awi Setiyono, para pelaku menggunakan TikTok untuk merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan di Australia. Korban diminta membayar sejumlah uang untuk proses penyelundupan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: tribratanewsntt.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah