Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditahan di Rutan Berbeda, Kejagung Pastikan Perlakuan Sama

- 9 Oktober 2022, 19:44 WIB
Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditahan di Rutan Berbeda, Kejagung Pastikan Perlakuan Sama
Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditahan di Rutan Berbeda, Kejagung Pastikan Perlakuan Sama /Pikiran-rakyat

OkeNTT - Kejaksaa Agung (Kejagung) menyatakan semua berkas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J telah lengkap atau P-21.

Selain berkas kasus dugaan pembunuhan, berkas kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu juga dinyatakan Kejagung telah P-21.

Barang bukti dan para tersangka kini telah diserahkan pihak Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Hari Ini Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Ada lima orang tersangka yang diproses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Sedangkan, dalam perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas tersangka dengan tujuh berkas perkara.

Baca Juga: Berkas Lengkap dan Segera Sidang, Kejagung Siapkan 30 JPU Tangani Ferdy Sambo Cs

Para pelaku di antaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x