Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditahan di Rutan Berbeda, Kejagung Pastikan Perlakuan Sama

- 9 Oktober 2022, 19:44 WIB
Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditahan di Rutan Berbeda, Kejagung Pastikan Perlakuan Sama
Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditahan di Rutan Berbeda, Kejagung Pastikan Perlakuan Sama /Pikiran-rakyat

Kejaksaan Agung memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tersangka termasuk tersangka REPL (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) yang berstatus sebagai justice collaborator.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menuturkan, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Baca Juga: Wah! Ferdy Sambo Bebas dari Jeruji Besi Demi Hukum

Tersangka yang diserahkan penyidik Polri seperti, FS (Ferdy Sambo), REPL (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), RRW (Ricky Rizal Wibowo), KM (Kuat Ma’ruf), dan PC (Putri Candrawathi).

Selain itu, juga diserahkan tersangka serta barang bukti dalam tindak pidana obstruction of justice dengan  tersangka yang terlibat berinisial FS (Ferdy Sambo), BW (Baiquni Wibowo), CP (Chuck Putranto), ARA (Arif Rahman Arifin), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), serta IW (Irfan Widyanto).

Di kesempatan yang sama, Fadil Zumhana mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, para tersangka dengan inisial FS, HK, ARA, dan AN akan dilakukan penahanan di Mako Brimob.

Baca Juga: BAP Susi Soal Peristiwa Magelang 'Bocor', Ternyata Hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J Sudah 7 Bulan

Tersangka yang lain dengan inisial CP, BW, RRW, dan tersangka dengan inisial REPL, dan KM akan dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Sementara, tersangka dengan inisial PC akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung pun berharap perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah