Panggilan Kedua Lukas Enembe, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Senin, Begini Respon Kuasa Hukum Gubernur Papua

- 25 September 2022, 09:09 WIB
Panggilan Kedua Lukas Enembe, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Senin, Begini Respon Kuasa Hukum Gubernur Papua
Panggilan Kedua Lukas Enembe, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Senin, Begini Respon Kuasa Hukum Gubernur Papua /Kolase foto gedung KPK dan Gubernur Papua, Lukas Enembe/Antara-Oke NTT

OkeNTT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Panggilan kedua dari KPK untuk Lukas Enembe diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 22 September 2022 lalu.

Baca Juga: BAP Susi Soal Peristiwa Magelang 'Bocor', Ternyata Hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J Sudah 7 Bulan

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Sebelumnya jelas Ali, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin 12 September 2022.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.

Baca Juga: Tok! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Kapolri: Final dan Mengikat

KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK. Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," jelasnya.

KPK juga menegaskan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun dipastikan telah diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.

Baca Juga: Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding yang Digelar Hari Ini

Sebelumnya, Aloysius Renwarin, selaku pengacara Lukas Enembe, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September)," ucap Renwarin dalam keterangannya pada Rabu 21 September 2022.

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.

"Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit, tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata dia.

Baca Juga: Skenario Terbongkar, 3 Tahun Lagi Ferdy Sambo Bisa Kembali ke Polri

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat mengungkap soal kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe tersebut.

"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: 3 Bulan, Ayah Brigadir J ke Kuasa Hukum: Anak Saya tidak Bisa Kembali, Sudah Cukup, Kami Capek Pak

Dugaan tersebut, lanjut dia, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.

Selain itu, lanjut Mahfud, PPATK saat juga sudah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar.

Ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Lukas Enembe ini, seperti dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah