Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding yang Digelar Hari Ini

- 19 September 2022, 08:36 WIB
Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding yang Digelar Hari Ini
Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding yang Digelar Hari Ini /foto Humas Polri dan Antara/kolase Teras Gorontalo/

Ia mengatakan, KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.

Baca Juga: Propaganda Anti Pemerintah yang Sah Menjadi Awal Pecahnya Pemberontakan PKI Madiun 1948

Jenderal bintang dua itu menambahkan, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Menurut dia, dari informasi awal yang diperoleh putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama.

“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ujarnya.

Diketahui, Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan menjalani sidang etik pada Kamis 25 Agustus lalu.

Baca Juga: Disebut Tak Perintah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukum? Refly Harun: Komnas HAM Kok…

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat 26 Agustus, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memecat Sambo dan dia mengajukan banding, sesuai haknya sebagaimana diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7/2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal berlapis, yaitu padal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah