Tenaga Kesehatan Non ASN Segera Diangkat Jadi PPPK, Simak Syaratnya

- 30 April 2022, 18:38 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan/Penting, Inilah Daftar Program Studi yang Dibutuhkan Pa PK TNI 2022 Khusus Tenaga Kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan/Penting, Inilah Daftar Program Studi yang Dibutuhkan Pa PK TNI 2022 Khusus Tenaga Kesehatan /Pixabay/mohamed_hassan

OkeNTT - Untuk memenuhi kekurangan  tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan di Rumah Sakit Pemerintah Daerah, pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikutip dari Kemenkes.go.id, lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers terkait Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN secara virtual di Jakarta, Jumat 29 April 2022.

Baca Juga: Indonesia dan Jepang Sepakati Sejumlah Kerja Sama

Kebijakan ini merupakqn kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yaitu:

Baca Juga: Diamankan TNI Selama Tiga Malam, Miras Puluhan Juta Diserahkan ke Bea Cukai Atambua

a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah