OkeNTT - TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Yonif 743/PSY menggagalkan dan mengamankan minuman keras berupa black label dan chivas yang diduga diselundupkan dari Timor Leste ke Atambua, Belu, NTT.
Miras yang digagalkan aparat TNI itu diantaranya black label 10 dos dan chivas 2 dos. Selain itu, pihak TNI juga menggagalkan makanan berupa sosis sebanyak 1 dos.
Barang bukti (BB) miras dan sosis yang diperkirakan mencapai Rp70 hingga Rp80 juta itu digagalkan TNI di pinggir laut seputaran Depot Pertamina Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu pada Senin, 25 April 2022 malam.
Selanjutnya BB barang penyelundupan itu diamankan selama tiga malam di Mako Satgas Pamtas Sektor Timur di Sesekoe, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat.
BB yang diduga diselundupkan dari Timor Leste itu digagalkan dan diamankan pihak Satgas Pamtas tanpa pemilik (pelaku).
Kemudian, barang bukti berupa miras dan sosis tersebut diserahkan ke Bea Cukai Atambua pada Kamis 28 April 2022.
Kepala Bea Cukai Atambua melalui Humas Bea Cukai Atambua, Bendito Menezes ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan BB miras dan sosis oleh Satgas Pamtas ke pihaknya.
Baca Juga: TNI Gagalkan Miras Black Label dan Chivas Diduga Diselundupkan dari Timor Leste Tanpa Pemilik