Dikonfrontir Soal Regulasi Pinjaman Daerah, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Belu: No Comment!

- 15 September 2022, 11:19 WIB
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Belu, Januaria Awalde Berek
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Belu, Januaria Awalde Berek /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT - Usai melakakukan konsultasi di Badan Keuangan Setda provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT), tim Badan Anggaran DPRD Belu memperoleh penjelasan dari Kepala Badan Keuangan, Zakarias Moruk soal regulasi dan tahapan-tahapan pengajuan pinjaman daerah.

Dalam penjelasannya yang diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Zakarias Moruk menyebutkan soal tiga regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaan pinjaman daerah.

Untuk melakukan pinjaman daerah, setidaknya ada tiga aturan yang harus dipatuhi yakni; PP 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah, UU Nomor 21 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah serta PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Sesuai Aturan dan Bermanfaat untuk Masyarakat Belu, Fraksi Gerindra Dukung Pinjaman Daerah

Disampaikan bahwa sesuai tiga regulasi tersebut, pinjaman daerah kabupaten Belu tidak bisa dilakukan saat ini.

Penjelasan ini kontra dengan pernyataan ketua Fraksi Gerindra DPRD Belu, Januaria Awalde Berek.

Sebelum berangkat ke Kupang, seperti diberitakan media ini pekan lalu, Januaria mengatakan bahwa Fraksi Gerindra DPRD Belu menudukung penuh rencana pinjaman daerah karena sudah sesuai regulasi.

Namun saat usai melakukan konsultasi dan awak media ini coba untuk mengkonfrontir pernyataannya soal regulasi pinjaman daerah seperti sudah disampaikan dahulu, Januari memilih bungkam dan enggan menjelaskan soal regulasi yang memungkinkan adanya ruang untuk dilakukan pinjaman daerah.

Baca Juga: Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Belu Tabrak Regulasi. Ini Penjelasan Kaban Keuangan Provinsi NTT

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x