OkeNTT – Rencana pinjaman daerah senilai Rp150 miliar yang diusulkan Pemda Belu dalam KUA PPAS Perubahan APBD 2022 yang tengah dibahas bersama disebut polemik dan telah berakhir.
Pinjaman daerah disebut polemik lantaran ada perbedaan pendapat antara sejumlah anggota DPRD Belu terkait besaran pinjaman dan batas waktu masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Belu.
Selain itu, juga tentang kapasitas pimpinan DPRD Belu yakni antara Ketua, Wakil I dan Wakil II yang harus menandatangani KUA PPAS bersama Bupati.
Baca Juga: Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Belu Tabrak Regulasi. Ini Penjelasan Kaban Keuangan Provinsi NTT
Pasalnya, salah satu pimpinan DPRD Belu yakni Ketua, Jeremias Manek Seran yang juga anggota fraksi Demokrat telah menolak KUA PPAS sebelum dibahas dengan melakukan aksi Walk Out.
Terhadap perbedaan pendapat para anggota DPRD tersebut, Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu bersama sejumlah anggota DPRD lainnya enggan masuk dan mengikuti sekaligus menandatangani KUA PPAS saat sidang yang dijadwalkan pada Senin 12 September 2022.
Akibatnya, sidang paripurna III DPRD Belu dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 tersebut batal dilaksanakan.
Baca Juga: Pinjaman Daerah: Hasil Konsultasi Versi DPRD Belu dengan Pemprov Batal, Sekda Belu: Hehehe...
Padahal, anggota DPRD Belu sudah kuorum karena hadir 22 dari 30 orang namun Wakil Ketua DPRD Belu, Cyprianus Temu sendiri dan sejumlah anggota lainnya tak memasuki ruang sidang.