Ditanya soal ada tidaknya regulasi lain yang dimaksud seperti diberitakan sebelumnya Januaria enggan beri komentar.
"Sementara No Comment," jawab Januaria saat dikonfirmasi OkeNtt.Pikiran Rakyat pada Kamis pagi 15 September 2022.
Januaria mengatakan bahwa setelah konsultasi, pihaknya menunggu surat dari Pemerintah provinsi NTT untuk dijadikan pedoman.
"Kami sepakat kemarin menunggu surat resmi dari Keungan & Hukum propinsi NTT baru kami pedomani untuk mekanisme sidang selanjutnya," ujar Awalda.
Disampikan bahwa pihaknya baru akan memberikan pernyataan usai memperoleh surat dari pemerinta provinsi NTT.***