Tabrak Aturan, Pinjaman Daerah yang Diajukan Pemkab Belu Tak Bisa Dilakukan

- 14 September 2022, 14:58 WIB
Tim Badan Anggaran DPRD Belu tengah membahas rencana pinjaman daerH bersama Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Zakarias Moruk
Tim Badan Anggaran DPRD Belu tengah membahas rencana pinjaman daerH bersama Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Zakarias Moruk /Marcel/OkeNTT

OkeNTT - Kisruh pinjaman daerah yang diajukan Pemda ke DPRD Belu akhirnya mendapatkan titik terang.

Seusai Tim Badan Anggaran DPRD Belu melakukan konsultasi dengan Kepala Badan Keuangan Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) disampaikan bahwa rencana pinjaman daerah yang duajukan dalam APBD Perubahan kabupaten Belu tidak bisa dilakukan.

Mengutip Kilas Timor, usai melakukan konsultasi pada Rabu 14 September 2022, Wakil Ketua 2 DPRD Belu, Cyprianus Temu mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Pemprov NTT yakni Badan Keuangan dan hasilnya pinjaman daerah tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Tim Banggar DPRD Belu Bahas Pinjaman Daerah Bersama Kaban Keuangan Provinsi NTT

Kata Cypri, dari hasil konsultasi pihaknya memperoleh penjelasan bahwa pinjaman daerah tidak bisa dilakukan pada perubahan APBD.

Pinjaman hanya boleh dilakukan pada tahun anggaran murni.

Dengan demikian, pinjaman daerah yang diajukan oleh Pemda Belu dalam Perubahan APBD 2022, tidak bisa dibahas lebih lanjut.

Disebutkan, sesuai penjelasan Pemprov NTT, berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur bahwa bila Pemda ingin melakukan pinjaman daerah, maka dilakukan pada tahun anggaran berkenaan atau APBD murni, bukan pada APBD perubahan.

Baca Juga: Tak Efisien dan Tabrak Aturan, Fraksi Demokrat DPR Belu Tegas Tolak Rencana Pinjaman Daerah

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Kilas Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x