Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Belu Tabrak Regulasi. Ini Penjelasan Kaban Keuangan Provinsi NTT

- 14 September 2022, 18:41 WIB
Kepala Badan Keuangan Propinsi NTT Zakarias Moruk menyampaikan bahwa pinjaman daerah yang diajukan Pemkab Belu tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai regulasi
Kepala Badan Keuangan Propinsi NTT Zakarias Moruk menyampaikan bahwa pinjaman daerah yang diajukan Pemkab Belu tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai regulasi /Tangkapan Layar YouTube NTT Bisa Maju/OkeNTT

OkeNTT - Usai melakukan pertemuan kinsultasi bersama Tim Badan Anggaran DPRD kabupaten Belu soal rencana pinjamam daerah, Kepala Badan Keuangan provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) Zakarias Moruk membeberkan alasan pihaknya menolak rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Belu.

Melalui kanal YoubTube Offcial NTT Bisa Maju, Zakarias menyampaikan bahwa sebagai Kaban Keuangan dirinya telah menjelaskan secara detail tentang dasar hukum, mekanisme dan tahapan-tahapan untuk mengajukan pinjaman daerah.

Baca Juga: Pinjaman Daerah: Hasil Konsultasi Versi DPRD Belu dengan Pemprov Batal, Sekda Belu: Hehehe...

Untuk melakukan pinjaman daerah, jelas Zakarias, ada beberapa regulasi yakni; UU Nomor 21 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. PP Nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah dan PP Nomor 12 tahun 209 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Selain tiga payung hukum tersebut, ada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyesuaian APBD provinsi dan kabupaten.

Disampaikan bahwa Pemkab Belu mengajukan pinjaman daerah pada perubahan APBD.

Baca Juga: Tabrak Aturan, Pinjaman Daerah yang Diajukan Pemkab Belu Tak Bisa Dilakukan

Sehingga, lanjut Zakarias, dalam perubahan APBD ada tiga hal yang harus dipenuhi yaitu laporan realisasi semester I, yang kedua, adanya asumsi Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara(KUAPPAS) dan yang ketiga adalah penjabaran silpa serta pinjaman dilakukan apabila keadaan mendesak dan darurat.

"Soal rencana pinjaman daerah kabupaten Belu, dasarnya ada pada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 dimana pada halaman 236 disampaikan bahwa bagi pemerintah daerah yang berencana melakukan pinjaman daerah harus dianggarkan terlebih dahulu dalam Ranperda APBD tahun berkenan sesuai ketentuan perundang-undangan,"beber Zakarias.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: You Tube NTT Bisa Maju


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x