Presiden Instruksikan Kepala Daerah Gunakan APBD untuk Selesaikan Persoalan Akibat Penyesuaian Harga BBM

- 13 September 2022, 07:39 WIB
Presiden Joko Widodo menginstruksikan para Kepala Daerah untuk manfaatkan APBD selesaikan masalah akibat penyrsuaian harga BBM
Presiden Joko Widodo menginstruksikan para Kepala Daerah untuk manfaatkan APBD selesaikan masalah akibat penyrsuaian harga BBM /Biro Pers Istana Kepresidenan/OkeNTT

OkeNTT - Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak ragu dalam mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

“Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE dari Menteri Dalam Negeri. Payung hukumnya sudah jelas asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan karena penyesuaian harga BBM yang minggu lalu baru disampaikan,” ucap Presiden saat memberikan arahan dalam pertemuan dengan seluruh kepala daerah secara luring dan daring di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 12 September 2022.

Baca Juga: Kasat dan Anggota Lantas Polres Belu Kunjungi Purnawirawan Polri dan Korban Laka Lantas

Menurut Presiden Jokowi, realisasi APBD hingga saat ini masih berada di angka 47 persen, padahal kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar.

Presiden mendorong pemda menggunakan dua persen dari komponen anggaran dalam APBD yaitu dana transfer umum yang terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) untuk menyelesaikan persoalan akibat penyesuaian harga BBM.

“Kalau kita lihat posisi per hari ini dana 2 persen dana transfer umum itu masih kira-kira Rp2,17 triliun kemudian belanja tidak terduga Rp16,4 (triliun) baru digunakan Rp6,5 triliun. Artinya masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, maupun kota,” lanjutnya.

Baca Juga: Wakil II dan Sejumlah Anggota DPRD Belu Enggan Masuk dan Teken KUA PPAS, Tak Dukung Pinjaman Daerah?

Dana tersebut, lanjut Presiden, dapat digunakan pemda untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat penyesuaian BBM, seperti nelayan, tukang ojek, hingga para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam bidang transportasi, pemda juga dapat membantu transportasi umum yang mengalami kenaikan tarif.

“UMKM bisa juga dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM. Transportasi umum juga bisa dibantu kenaikan tarifnya berapa itu yang dibantu bukan total dibantu, tapi kenaikan tarif yang terjadi itu bisa dibantu lewat subsidi ini,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x