12 Tahun Bekerja, Karyawan SPBU PT Benenai Permai Dipecat hanya Melalui Pesan WhatsApp

- 16 Mei 2022, 12:37 WIB
Antonio Daruz, karyawan SPBU Naresa milik PT Benenai Permai yang diberhentikan via pesan WhatsApp setelah dirinya bekerja selama 12 tahun
Antonio Daruz, karyawan SPBU Naresa milik PT Benenai Permai yang diberhentikan via pesan WhatsApp setelah dirinya bekerja selama 12 tahun /Marcel Manek/OkeNTT

OkeNTT – Miris dan memprihatinkan nasib yang dialami  Antonio Dacruz, salah satu karyawan pada SPBU 54-857-06 di Naresa, jalan Timor Raya desa Naekasa kecamatan Tasifeto Barat kabupaten Belu NTT yang diberhentikan oleh direktur PT Benenai Permai hanya melalui pesan WhatsApp setelah dirinya bekerja di SPBU tersebut selama 12 tahun.

Ditemui di kediamannya, di Halikelen, Tasifeto Barata, Antonio mengisahkan bahwa ia mulai bekerja pada SPBU milik PT Benenai Permai ini sejak bulan September 2021.

Namun pada tanggal 7 Maret 2022, direktur PT Benenai Permai Beni Chandra memecat dirinya melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Kemenkumham NTT Ambil Langkah Tegas Soal Tahanan yang Kabur dari Lapas Atambua

Setelah dikirimi pesan WhatsApp yang berbunyi mempersilahkan Antonio mencari pekerjaan di tempat lain, Beni tidak memberikan hak-hak Antonio sebagai karyawan yang sudah bekerja selama 12 tahun dan diPHK.

Antonio menduga, dirinya dipecat karena pada bulan September 2021, ia meminjam uang perusahan sebanyak Rp9 juta yang dimanfaatkan untuk biaya praktek anaknya yang sementara bersekolah di SMK. 

Uang tersebut ia pinjam melalui bendahara perusahan. Setelah bosnya tahu, tutur Antonio, dirinya diberi Surat Peringtan (SP) I dimana ia dinilai menghambat sistim penjualan BBM di SPBU Naresa.

“Setelah bos tahu, saya dikasih SP I pada tanggal 15 Januari 2022. Dalam SP I itu saya diskors untuk tidak pegang Nosel sebelum kembalikan uang pinjaman,” akui Antonio.

Baca Juga: Tahanan yang Kabur dari Lapas Atambua Belum Kunjung Ditemukan

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x