Diduga Terlibat Suap Izin Usaha Ritel, Dua Kadis dan Empat Pejabat di Pemkot Ambon Dipanggil KPK

- 15 Mei 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Pixabay/

OkeNTT - Diduga terlibat suap izin usaha ritel, yang menjerat Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) saat ini, dua Kepala Dinas dan empat pejabat di Pemkot Ambon dipanggil Komisi Pemberantaan Korupsi(KPK).

Dua Kepala Dinas yang dipanggil KPK yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy dan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap izin usaha  ritel Alfamidi di kota Ambon yang menjerat Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

"Hari ini (Sabtu, 14/5) bertempat di kantor Mako Brimob Polda Maluku, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 14 5 Mei 2022 seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: KPK Sesalkan Masih Ada Kepala Daerah Terjerat Suap Izin Usaha

Selain dua kepala Dinas yang dipanggil, enam saksi lainnya yang juga dipanggil KPK. Keenam saksi yang ikut dipanggil KPK yakni;

  1. Firza Attamimi (Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon)
  2. Hendra Victor Pesiwarissa (Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020)
  3. Ivonny Alexandra W Latuputty (Ketua Pokja II UKPBJ 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020)
  4. Johanis Bernhard Pattiradjawane (Anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020)
  5. Nandang Wibowo (License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang)
  6. Julian Kurniawan (Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006-sekarang).

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap Izin Ritel, KPK Tetapkan Walikota Ambon sebagai Tersangka

Sebelumnya, sepertti diberitakan Antara, KPK menetapkan Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan retail di Ambon tahun 2022.

Selain Richard, KPK menetapkan Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan minimarket AM sebagai tersangka.

"Dalam proses pengurusan izin (pembangunan minimarket) tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan," kata Firli.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x