OkeNTT - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penggeledahan kamar hunian bagi 173 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu dilaksanakan Kamis 3 Januari 2022 pagi.
Penggeladahan kamar WBP tersebut dipimpin langsung Kalapas, Edwar Hadi dan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Hieronymus Lake dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Tarsisius Neka.
Baca Juga: Bebas dari Lapas Atambua, Napi WNA Asal China Langsung Diserahkan ke Imigrasi Atambua
Kalapas, Edwar Hadi kepada Oke NTT mengatakan penggeladahan kamar hunian WBP dilakukan sebagai upaya untuk mencegah gangguan kemanan dan ketertiban (Kamtib) di wilayah Lapas Kelas IIB Atambua.
"Mencegah Kamtib serta menekan masuknya barang-barang terlarang di blok hunian," ungkal Kalapas.
Menurut Hadi, saat penggeledahan berlangsung, seluruh warga binaan telah dikumpulkan di Aula Lapas untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut oleh Kepala KPLP.
Baca Juga: Imigrasi Atambua Deportasi 1 Orang Mantan Narapidana WNA Asal China
Hasil penggeledahan lanjut Hadi tidak di temukan barang-barang terlarang berupa Handphone dan Narkotika.