Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Inbate, Kontraktor Asal Belu Dititipkan di Sel Mapolres TTU

- 29 Januari 2022, 15:46 WIB
Tersangka Benyamin Lazakar, kontraktor asal Belu (kiri) bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Thomas Laka (tengah) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonard Paschal Diaz (kanan) mengenakan rompi oranye
Tersangka Benyamin Lazakar, kontraktor asal Belu (kiri) bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Thomas Laka (tengah) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonard Paschal Diaz (kanan) mengenakan rompi oranye /Gusti Amsikan/Victory News

OkeNTT - Benyamin Lazakar, warga asal kabupaten Belu selaku kontraktor pelaksana PT Jerry Karya Utama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Inbate di kecamatan Bikomi Nilulat, kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), provinsi NTT.

Benyamin Lazakar, kontraktor asal Belu itu ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Thomas Laka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonard Paschal Diaz oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU).

Ketiga tersangka juga langsung ditahan dan saat ini dititipkan di Sel Mapolres TTU selama 21 hari kedepan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kontraktor Asal Belu Tersangkut Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas di TTU

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan teknis terhadap objek bangunan Puskesmas Inbate yang dibangun sejak Oktober 2021 lalu tersebut.

Menurut Kajari, dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari proses pelelangan hingga PHO proyek pembangunan Puskesmas tersebut dan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp1,4 milliar dari total anggaran sebesar Rp6 milliar.

Berdasarkan proses penyelidikan lanjut Roberth, ketiga orang itu yang paling bertanggung jawab atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate.

Baca Juga: Ada Temuan BPKP, Bantuan JPS Bagi Warga Belu Belum Bisa Dibagikan

“Pada Kamis 27 Januari 2022, kami menetapkan dan menahan tiga orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dalam proses pembangunan gedung Puskesmas Inbate,” ungkap Roberth seperti dilansir Victory News, Jumat 28 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Victorynews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x