Bebas dari Lapas Atambua, Napi WNA Asal China Langsung Diserahkan ke Imigrasi Atambua

- 1 Februari 2022, 12:29 WIB
Bebas dari Lapas Atambua, Napi WNA Asal China Langsung Diserahkan ke Imigrasi Atambua
Bebas dari Lapas Atambua, Napi WNA Asal China Langsung Diserahkan ke Imigrasi Atambua /Dok /Lapas Atambua

OkeNTT - Narapidana (Napi) Warga Negara Asing (WNA) asal China, Fang Hanjun bebas atau selesai menjalankan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua hari ini Selasa, 1 Februari 2022.

Setelah bebas, WNA asal China tersebut langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk proses selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.

Kepala Lapas Atambua, Edwar Hadi mengatakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  berkewarganegaraan China, atas nama Fang Hanjun diputus berdasarkan surat Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor 84/PID/2020/PT.KPG, tanggal 23 September 2020

Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Edy Mulyadi sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Hadi menuturkan, Fang Hanjun menjalani masa pidananya di Lapas Atambua karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 102 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan masa pidana 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 1 tahun kurungan.

Fang Hanjun lanjut Hadi, selama menjalani masa pidananya tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Sehingga yang bersangkutan memperoleh haknya sebagai WBP, yakni menerima remisi umum 4 bulan dan juga remisi khusus Waisak 1 bulan," terang Hadi.

Baca Juga: Dua Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Tapanuli

Menurut Hadi, WNA tersebut bebas murni berdasarkan surat Lepas, Nomor W22. Ej.PK.01.01-17, tanggal 01 Februari 2022. Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WBP WNA.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah