OkeNTT - Edy Mulyadi langsung ditahan setelah ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Edy Mulyadi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari kedepan.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin 31 Januari 2022.
Baca Juga: Dua Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Tapanuli
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan di Bareskrim Polri," ungkap Brigjen Ahmad.
Tersangka Edy Mulyadi jelas Ahmad ditahan berdasarkan kesimpulan penyidik dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. Sedangkan alasan objektif ancaman yang ditetapkan tersangka di atas 5 tahun," terang Brigjen Ahmad.
Menurut Ahmad, status Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terjadap 55 saksi terdiri dari 37 saksi, dan 18 saksi ahli.
Baca Juga: Kasus Astri dan Lael, Hinca Pandjaitan: Banyak Sekali Kejanggalan dan Rasa Keadilan yang Hilang